Sabtu, 14 September 2013

Sertifikasi Bikin Bahagia atau bikin sengsara?

Bukan salah niat DPR dan Pemerintah meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Negeri ini, khususnya guru dan dosen. Ketulusan pemerintah mengalokasikan mata anggaran  tunjangan profesi bagi guru sejak beberapa tahun terakhir tetap harus diapreasisi. Terima kasih wakil-wakil kami di DPR, dan terima kasih juga para pelayan kami di Pemerintah.

Setiap kebijakan pastinya akan mengalami "ujian" dalam pelaksanaannya, begitu juga halnya dengan kebijakan tunjangan profesi ini. Logika yang berkembang di kalangan kaum intelektual mungkin sama, yaitu "apabila kesejahteraan guru ditingkatkan maka kinerja guru akan meningkat sehingga akhirnya mutu pendidikan juga akan bergerak naik secara linear atau berbanding lurus dengan jumlah guru yang menerima tunjangan profesi setiap tahun." Disinilah kebijakan ini diuji.

Siapa yang berhak menerima tunjangan profesi?

Kebijakan tentang pemberian tunjangan profesi ini juga dilakukan di negara-negara tetangga, baik tetangga dekat kita maupun tetangga jauh. Namun memang ada perbedaan dalam pelaksanaannya, terutama tentang siapa sih yang sebenarnya berhak menerima tunjangan profesi ini? Jelas yang menerima adalah guru pada pendidikan menengah, atau dosen pada pendidikan tinggi. Persoalannya adalah guru yang bagaimana yang berhak menerima?

Dari pengalaman penulis di Kabupaten Aceh Timur, umumnya penerima tunjangan ditentukan oleh masa pengabdian atau TMT PNS. Tentu menjadi pertanyaan, kalau keinginannya adalah untuk meningkatkan mutu guru dan kualitas pendidikan kita, mestinya pemberian tunjangan ini juga harus berbasis pada mutu. Mestinya hanya guru-guru yang berprestasi, atau paling tidak guru yang memiliki upaya untuk peningkatan mutu melalui kinerja sehari-hari di sekolah, itulah yang diberikan tunjangan. Jadi bukan berbasis umur. Kalau pemberian tunjangan ini berbasis umur, itu namanya bukan untuk peningkatan kualitas, melainkan pemerataan. Kita sebut saja namanya Tunjangan Pemerataan Kesejahteraan Guru Senior. Bisa juga disebut tunjangan pra pensiun namanya.

Pemberian insentif akan mempengaruhi sistem

Dalam sebuah sistem, sistem apa saja, tentu semua faktor atau sub sistem merupakan sesuatu yang penting, saling mendukung dan saling mempengaruhi. Begitu juga halnya dalam Sistem Pendidikan Nasional. Guru merupakan komponen sistem yang keberadaanya mutlak, tak tergantikan dan berada di garda terdepan untuk berinteraksi dengan siswa. Bukankah core business dalam sistem pendidikan adalah membelajarkan siswa. 

Pemberian insentif dalam bentuk penambahan penghasilan pasti dimaksudkan agar pelayanan yang dilakukan guru di dalam kelas menjadi lebih baik. Tapi kalau pelayanan guru tetap tidak baik, atau malah cenderung menurun tapi tetap diberikan insentif, maka justru hal ini tidak memacu guru meningkatkan kinerjanya. "Kalau kinerja tidak bagus saja sudah diberikan tunjangan lalu untuk apa capek-capek lagi meningkatkan kinerja." Begitu kata sebagian besar penerima tunjangan. Hal ini juga didukung oleh teori manajemen pemberdayaan sumberdaya manusia serta teori kinerja. 

Kalau berbasis kinerja, boleh gak ya ada rencana pemutihan

Target 2015 semua guru sudah harus tersertifikasi dan menerima tunjangan profesi 1 kali gaji pokok. Kalau program normal dengan sistem kuota, apakah mungkin tercapai. Nah, kalau tidak tercapai tentu amat memungkinkan dipakai jurus "pemutihan." Kementrian lain juga sering menggunakan "jurus" ini. Misalnya, pemutihan surat-surat kendaraan bermootor, pemutihan akta kelahiran, pemutihan surat tanah, pemutihan pengangkatan honorer, dan pemutihan lain. Kalau sampai ada pemutihan ini dalam pelaksanaan sertfikasi guru, jelas sudah bahwa sertfikasi di negeri kita bukan berbasis kinerja atau prestasi, tapi berdasarkan pemeratan saja. Apakah mutu pendidikan bisa juga diputihkan begitu ya, disamaratakan di seluruh Indonesia.

Berapa lama masa berlakunya "Lisensi guru profesional"

Sertfikasi adalah program untuk meningkatkan profesionalisme guru, dulu ada dua cara untuk mendapatkan sertfikat itu, portofolio dan Pelatihan (PLPG). Ibarat peserta kursus, setelah tamat kursus maka akan mendapat sertfikat kelulusan. Sebagai profesi yang masuk kategori soft skill, semua sertifikat tersebut tentu ada masa berlakunya. Pertanyaan yang belum terjawab adalah "berapa lama masa berlaku sertifkat pendidik?" Kalau berlaku seumur hidup tentu pemerataan juga namanya. Mestinya kan ada masa berlaku maksimal, tetapi bila waktu maksimal belum tercapai namun kinerjanya turun, mestinya sertifkat tersebut harus dicabut. Minimal ada tindakan untuk mengantisipasinya.

Guru bahagia murid sengsara

Paa saat pemberlakuan KTSP, guru yang sudah menerima tunjangan profesi dipersyaratkan mengajar 24 jam. Untuk mencukupi jumlah jam bagi guru-guru, sekolah melakukan penambahan jam. Misalnya, jam Matematika yang normalnya 4 jam, harus ditambah jadi 7 jam, sebab semua guru matematika yang senior sudah mendapatkan tunjangan profesi. Aturannya memang bukan seperti itu. Guru harus mencari sekolah lain untuk mencukupi jam mengajarnya. Tetapi sebagian besar guru tentu tidak mau susah-susah, kalau bisa dipermudah kenapa dibuat susah. Maka, sekoalh yang biasanya pulang jam 1, setelah sertifkasi pulanya jadi jam 1 lewat 45 menit. 

Kan bagus kalau jam belajar bertambah? BIla penambahan itu berdasarkan analisis kebutuhan mungkin ada benarnya. Tetapi bila penambahan ini terjadi hanya untuk memenuhi persyaratan bagi guru penerima tunjangan di satu pihak, maka siswa di pihak lain akan menjadi korban. Kurikulum saja membatasi berapa penambahan maksimal jam pelajaran dalam satu tahun.

Yah begitulah, sisi ekonomi ternyata lebih mendominasi kebijakan di level paling bawah dalam pemberian pelayanan pendidikan. Siswa tidak bisa meminta jam TIK yang ditambah, atau jam mata pelajaran kesenian yang ditambah. Kenapa, karean guru TIK dan Guru kesenian adalah guru honor yang belum menerima tunjangan profesi. Suka atau tidak suka, bahagia atau sengsara, maka para siswa rela jatah belajar mata pelajaran tertentu ditambah.

Ada yang lebih ironi lagi, karena sudah mendapatkan tunjangan profesi, para guru berlomba untuk menduduki jabatan di sekolah. Kenapa? karena dengan jabatan ini, kewajiban 24 jam beban gurunya akan terpenuh. Rasanya tidak adil, ada guru yang mengajar 24 jam tidak diberikan tambahan penghasilan, tetapi karena sudah menjabat wakil kepala sekolah, guru cukup mengajar 12 jam, namun mendapatkan tambahan gaji 1 kali gaji pokok. Penghasilan bertambah namun kehadiran di dalam kelas malah berkurang.

Hentikan atau lanjutkan

Ada perdebatan apakah sertifikasi ini sebaiknya diteruskan atau dilanjutkan? Alangkah sayangnya kalau ini dihentikan. Di tengah situasi perekonomian yang sulit, harga-harga melambung tinggi, semua guru yang sudah merasakan "lezatnya" uang tunjangan profesi pastinya ingin program ini dilanjutkan. Apalagi yang belum menerima, tentu ingin sekali merasakannya.

Jika program ini ingin dilanjutkan, tentu harus ada kajian-kajian. Hasil kajian ini bisa digunakan untuk memperbaiki program sertfikasi guru yang diikuti dengan pemberian tunjangan profesi ini. Kesiapan kita semua menjadi kunci suksesnya kehendak negeri agar memiliki sistem pendidikan yang berkualitas. 

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus