Jumat, 13 September 2013

Persoalan Klasik Pendidik di Republik

Menjalani profesi sebagai pengawas dipandang enak oleh sebagian besar stakeholder pendidikan di daerah saya, Kabupaten Aceh Timur. Kerja pengawas santai, gak wajib masuk dari apel pagi, bisa libur kapan saja, tinggal bilang saja sedang di lapangan atau DL (Dinas Luar). Selesai! 

Kalau kita melihat kondisi pengawas sebelum KTSP berlaku mungkin ada benarnya. Tetapi sejak berlakunya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pada tahun 2003 lalu, tugas pengawas amat berat untuk diemban. Bayangkan, dari sekian banyaknya persoalan di dunia pendidikan, pengawaslah yang menjadi penjamin mutu pendidikan di sebuah satuan pendidikan. Dengan kata lain, apabila ada sekolah yang rendah kualitasnya, maka yang pertama sekali harus dimintai pertanggungan jawab adalah pengawas sekolah sebagai pembinanya. Apakah sudah benar pembinaan yang dilakukan.

Sebagai pembina satuan pendidikan (sekolah), pengawas sekolah mempunyai dua tugas utama, pembinaan bidang akademik untuk guru, dan pembinaan bidang manajerial untuk kepala sekolah. Namun, sebagai pengawas muda, tugas utama saya adalah pembinaan guru.

Sehari setelah dilantik menjadi pengawas sekolah, saya langsung melakukan blusukan (istilah yang tenar sejak pak Jokowi jadi gubernur DKI). Semua sekolah binaan saya datangi. Mulai dari sekolah binaan yang ada di pinggir jalan lintas sumatera (Jalinsum) sampai ke sekolah yang ada di daerah 3 T (terpencil, tertinggal, dan terdepan). Ada satu hal yang ingin saya ketahui, "apa persoalan utama yang dihadapi para guru di sekolah binaan." Kalau ada guru yang saya amati lemah dalam PBM, langsung didiskusikan, tak jarang saya juga menjadi model untuk menerapkan model pembelajaran tertentu, atau menjadi model dalam penerapan media belajar tertentu untuk menjawab persoalan guru di kelas. Pokoknya semua saya lakukan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman yang saya peroleh selama 9 tahun menjadi guru, di SMA Negeri 1 Peureulak dan SMA Negeri Unggul Aceh Timur.

Dua tahun blusukan dan memberikan pelayanan dalam bentuk bantuan profesional kepada guru, ternyata saya kurang berhasil membuat guru semangat dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik dan pengajar. Kesannya kok lebih banyak yang mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan hanya untuk dapat uang transport, uang saku, dan sertifikat. Kegiatan MGMP sering miskin aplikasi atau tindak lanjut di sekolah. Pulang pelatihan atau MGMP, kinerja guru kembali seperti semula, "aku masih seperti yang dulu", katanya.

Saya tetap kesulitan untuk melakukan pertemuan dengan guru apabila dilaksanakan setelah jam pembelajaran terakhir. Ada saja guru yang minta ijin tidak bisa menghadiri pertemuan dimaksud dan memilih untuk langsung pulang ke rumah masing-masing. Tetapi kalau pertemuan dilakukan pada jam PBM aktif, misalnya jam 11 siang (setelah istirahat), semua sumringah mengikuti pertemuan, kenapa? karena boleh tidak mengajar di saat pertemuan berlangsung.  Duduk manis di kantor, mendengarkan ceramah pengawas, syukur-syukur sampe jam terakhir. Tetapi itu mungkin kasus dua tahun yang lalu, saya harap kondisi sekarang sudah berubah jadi lebih baik. Maklum saja, dua tahun sudah saya tinggalkan tugas kepengawasan karena ada tugas belajar peningkatan kualifikasi pengawas sekolah.

Persoalan lain adalah lesunya guru kalau kegiatan kepengawasan berhubungan dengan akademik, yaitu peningkatan kompetensi guru. Lebih lesu lagi kalau kegiatannya berhubungan dengan pembuatan Karya Tulis Ilmiah. Mungkin karena memang budaya baca-tulis di negeri ini belum sehebat negeri tetangga. Sehingga kegiatan yang berhubungan dengan KTI sepi pengunjung. Berbeda halnya bila kegiatan yang dilakukan bisa menambah pendapatan di luar gaji, rasanya setiap hari boleh dilakukan kegiatan yang seperti itu.

Persoalan paling  klasik adalah pendapatan guru yang pas-pasan mendekati kurang. Gaji guru tidak cukup untuk membeli tanah lalu membangun rumah, beli mobil, dan keperluan lainnya. Khususnya bagi yang sudah berkeluarga. Untuk mengatasi kekurangan biaya agar tertutupi kebutuhan akan perumahan misalnya, maka guru banyak yang mengajukan kredit konsumsi ke Bank. Lah kalau sudah kenal dengan Bank, maka guru akan bahagia, tetapi bahagia jangka pendek, kira-kira 3 bulan setelah pencairan pinjaman. Lewat 3 bulan, persoalan dan penderitaan jangka panjang harus dijalani oleh guru, kalau dulu hanya pas-pasan, setelah kenal dengan Bank menjadi empis-empisan. Sampai habis masa pensiun pun  hutang di Bank ada yang belum lunas. Luar biasa!

Sangat sulit kita dapatkan guru yang memiliki persoalan ekonomi bisa konsentrasi pada kegiatan PBM. Dari diskusi dengan beberapa orang guru, kalau sudah lewat tanggal 15 setiap bulan, yang ada dalam pemikiran adalah "usaha sampingan apa yang bisa dilakukan untuk menutupi defisit APBRT." Jadi akan sulit sekali guru bisa membuat penelitian tindakan kelas, lah wong yang dipikirkan adalah tindakan sampingan.

Melarang guru agar tidak mengambil kredit di Bank juga dilematis. Hal itu akan dianggap menghambat guru untuk memiliki rumah, membeli mobil, atau membuka uasha lain biar lebih sejahtera. Mesti ada aturan agar kredit para guru  tidak kelewat batas. Ada beberapa kasus gaji guru minus setiap bulan karena mengambil kredit dimana-mana, kredit di Bank, kredit sepeda motor, kredit laptop, kredit alat-alat elektronik lainnya, kredit pakaian, dan lain-lain. Akibatnya gajinya minus. Kalau sudah minus, jangankan untuk beli buku referensi, untuk beli bensin atau uang transport saja sudah tidak ada. Kalaupun guru tersebut sampai di sekolah, lalu disupervisi, hasilnya otomatis jelek, terus dikasih pelatihan atau dilakukan supervisi klinis, yah sama saja bohong. Gak ngaruh.

Melihat kondisi ini, pemerintah memberikan tambahan penghasilan melalui pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah selesai mengikuti program sertifikasi. Tunjangan profesi ini sangat besar, 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Tetapi apa yang terjadi, setelah mendapatkan tunjangan tersebut, kredit guru juga menjadi tambah besar, gaya hidupnya berubah dari sederhana menjadi mendekati gaya hidup mewah. Kalau dulu naik honda roda dua, setelah sertifikasi naik honda yang rodanya empat, Honda Jazz.
Mungkin akan lain halnya kalau yang diberikan itu bukanlah tunjangan profesi. Guru butuh rumah, maka sediakan saja rumah, rumah untuk guru yang bisa dicicil tanpa bunga, tanpa DP. Guru butuh kendaraan, cukup buatkan saja program mobil nasional yang bisa menghasilkan mobil bagus tapi murah dan terjangkau, berikan mobil tersebut untuk guru dengan mekanisme pembayaran yang pasti dapat dijangkau oleh guru. Berikan beasiswa, atau asuransi pendidikan bagi anak-anak para guru agar bisa kuliah sampai S.3, sehingga guru tidak harus menggadaikan SK untuk menutupi kekurangan biaya pendidikan anak-anaknya. Dan kebijakan lain yang ternyata bisa dilakukan di negara tetangga serta membuat guru mereka sejahtera dan maju pendidikannya.

Kalau semua fasilitas itu sudah diberikan, tapi masih ada guru yang tidak cakap melaksanakan tugas profesinya, silahkan dipecat saja...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar