PAYUNG HUKUM TUGAS PENGAWAS
Ketika di lantik pada 28 Oktober 2009, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, saat itu saya merasa posisi pengawas sekolah sama dengan guru dan kepala sekolah. Artinya, dalam Sistem Pendidikan Nasional ini sudah dimengerti siapa saja bahwa posisi guru dan kepala sekolah berada di sekolah. Atasan guru adalah kepala sekolah, dan atasan kepala sekolah adalah Ka.UPTD, untuk Kepala SD, sedangkan Kepala Sekolah Menengah tunduk pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. Dari sisi penilaian kinerjanya, guru dan kepala sekolah menjadi mudah, guru dinilai oleh kepala sekolah. Kepala SD dinilai oleh Kepala UPTD Kecamatan, sedangkan para kepala SMA dinilai oleh Kadis Pendidikan melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar atau Kepala Bidang Pendidikan Menengah. Semuanya jelas, ada aturan atau payung hukumnya. Beda dengan pengawas.
Jefri Soni, S.Pd., guru kimia SMA Negeri Unggul Aceh timur ketika pengawas sekolah dan guru melakukan observasi kelas |
Saat melakukan pertemuan dengan Profesor Nana Sudjana, salah seorang tim perumus Permen Diknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas, saya kok baru merasa betapa posisi pengawas dalam struktur organisasi Dinas Pendidikan ternyata mengambang. Belum ada aturan atau payung hukum yang jelas mengatur "dimana posisi pengawas sekolah?" Memang benar, kalau atasan langsung pengawas sekolah adalah Kepala Dinas. Tapi, struktur pengawas dalam organisasi Dinas Pendidikan tidak jelas juga. "Siapa yang menilai kerja pengawas sekolah?" Nyatanya, bukan kepala dinas. DP3, sebagai instrumen penilaian kinerja PNS, pengawas sekolah dinilai oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar/Menengah.
Umpama, ada pengawas sekolah di Kabupaten Aceh Timur memiliki prestasi dan kinerja luar biasa, di atas rata-rata kinerja pengawas sekolah nasional sekalipun, tidak berpengaruh terhadap kariernya sebagai pengawas. Benar-benar tidak ada aturan, terbang bebas seperti layang tanpa tali kendali di tangan pemainnya. Begitu juga kalau pengawas salah, siapa yang akan menegur dan memberikan pembinaan?
Masih menurut Prof. Nana Sudjana, perhatian Pemda terhadap pengawas sekolah juga masih rendah. Hal ini bisa dilihat dari jarang sekali ada pemerintah daerah yang memiliki Perda tentang tenaga kependidikan di kabupaten/kota. Tugas pengawas sekolah yang begitu mulia sebagai penjamin mutu pendidikan, terasa semakin berat mengingat minimnya dukungan fasilitas dan biaya. Dengan jumlah sekolah binaan 7 sampai dengan 10 sekolalh, idealnya pengawas mengunjungi dua sekolah binaan dalam satu hari. Hari sabtu digunakan untuk membuat laporan.
Panca, S.Pd. Guru Sejarah/pakar sosiologi SMA Negeri Unggul Aceh Timur, saat diobservasi oleh pengawas sekolah |
Keadaan ini tentu tidak dibiarkan oleh Kemendikbud. Saat ini sedang digodok payung hukum untuk reposisi pengawas sekolah. Ada beberapa wacana penempatan pengawas ke depan. Pertama, pengawas akan berada di bawah Pemda, seperti Bawasda, tapi fokus pada pengawasan/pembinaan pendidikan. Kedua, pengawas akan ditempatkan di bawah LPMP. Nantinya, pengawas akan dibina dan diawasi langsung oleh LPMP. Meskipun bertugas di kabupaten/kota, pengawas akan dinilai langsung oleh Mendikbud karena statusnya sebagai pegawai negeri pusat.
Apapun hasilnya, dimanapun posisinya, yang saya inginkan adalah adanya kejelasan. Kalau jabatan pengawas ini diharapkan menjadi ujung tombak penjaminan mutu pendidikan, terlebih dahulu jabatan ini dibuat menjadi menarik bagi guru dan kepala sekolah. Jangan seperti sekarang, masih ada kepala sekolah menganggap pengawas hanya jabatan "pelipur lara" bagi kepala sekolah dan pejabat dinas yang sedang parkir menunggu pensiun. Sedangkan para guru masih banyak menganggap pengawas adalah jabatan buangan buat kepala sekolah korup, atau kepala sekolah yang punya masalah, gak terpakai lagi oleh kepala dinas, dan stigma negatif lainnya.
Nurdin, S.Pd. pengawas Dikmen Aceh Timur pada pengajiarn di pesantre entrepreneurship di Jonggol Jabar |
Demi meningkatkan kualifikasi dan
kompetensi pengawas sekolah, kemendikbud telah memberikan beasiswa S.2
Kepengawasan di 6 universitas utama Indonesia, yaitu di Univrsitas
Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Medan, Universitas
Negeri Jakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Negeri
Makassar. Langkah strategis Kemendikbud membangun lembaga pengawas
sekolah profesional di masa depan. Kita doakan saja semoga program ini
terus berlanjut, agar gairah para guru dan kepala sekolah untuk menjadi
pengawas sekolah meningkat.
Kita doakan saja, semoga dengan posisi yang lebih jelas, jelas kerjanya, karirnya, penghargaannya, sehingga pengawas bisa datang ke sekolah dengan semangat baru "membawa perubahan positif bagi kemajuan pendidikan." Dalam skala lokal tentu saja saya berharap nanti bisa mengundang seluruh Cek gur terbaik Aceh Timur "bila ada kesempatan, mendaftarlah sebagai pengawas sekolah", bersama kita bangun Aceh Timur yang lebih cerdas, kreatif, mandiri dan bermartabat untuk ksesejahteraan rakyat nanggroe.
Semoga saja...
BalasHapusterima kasih..amin
HapusYg pnting tupoksi pengawas sesuai permendiknas 21 Tahun 2010
BalasHapusartikelnya bagus ini...sangat berguna bagi yang belum tahu. thanks https://www.edocr.com/user/deineovin http://www.tripntale.com/profile/182475 https://www.gps-sport.net/users/deineovin
BalasHapusaamiin, aamiin, aamiin
BalasHapus