Senin, 16 April 2012

KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH

KOMPETENSI SUPERVISI AKADEMIK



Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan professional guru dalam (1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (3) menilai hasil pembelajaran; (4) membimbing dan melatih peserta didik, dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP 74/2008. 

1.    Pembinaan dalam supervisi akademik
Kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh pengawas memiliki 3 tujuan:

  1. Meningkatkan pemahamann kompetensi guru terutama kompetensi pedagogok dan kompetensi profesionalisme guru (Tupoksi guru, Kompetensi guru, pemahaman KTSP)
  2. Meningkatkan kemampuan guru dalam pengimplementasian Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Kelulusan dan Standar Penilaian (Pola Pembelajaran KTSP, Pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar dan penulisan butir soal)
  3. Meningkatkan Kemampuan guru dalam menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK). 


Peta sebagai media visual
Sedangkan ruang lingkup kegiatan pembinaan meliputi:

  1. Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan
  2. Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
  3. Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik
  4. Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar
  5. Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar
  6. Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik
  7. Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
  8. Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan
  9. Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.


Learning by doing
Kegiatan pembinaan selanjutnya diiringi dengan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pelatihan profesional guru. Kegiatan pemantauan dilakukan dengan berbagai teknik untuk melihat apakah guru sudah melaksanakan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Bila hasil pemantauan sudah memberikan gambaran tentang pelaksanaan empat standar tersebut oleh guru, barulah dilakukan Penilaian Kinerja Guru.

Kinerja Guru yang kita nilai adalah beberapa aktivitas dalam hal:

  1. Merencanakan pembelajaran;
  2. Melaksanakan pembelajaran;
  3. Menilai hasil pembelajaran;
  4. Membimbing dan melatih peserta didik, dan
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Penilaian Kinerja Guru menggunakan instrumen penillaian baku yang dikeluarkan oleh Kemdikbudnas.  Dari data-data instrumen itulah kita memperoleh informasi tentang kinerja guru baik kekuatan maupun kelemahannya. Demi mengatasi kelemahan guru tersebut maka perlu dilakukan bimbingan dan pelatihan profesional guru.

Pelatihan profesional guru kita lakukan secara terencana tahap demi tahap. Tahapan-tahapan yang dapat dilakukan dalam melakukan pelatihan profesional guru antara lain:
  1. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional guru di KKG/MGMP dan sejenisnya
  2. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
  3. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
  4. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas.


Bidang kegiatan pelatihan peningkatan profesional guru kita difokuskan pada 5 aspek berikut:

  1. Kemampuan guru dalam melaksanakan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan/standar tingkat pencapaian perkembangan peserta didik (bagi TK), dalam kerangka pengembangan KTSP,
  2. Pembelajaran yang Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM) termasuk penggunaan media yang relevan,
  3. Pengembangan bahan ajar,
  4. Penilaian proses dan hasil belajar,
  5. Penelitian tindakan kelas untuk perbaikan/pengembangan metode pembelajaran.


Buat rekan-rekan pengawas, berikut ini saya lampirkan satu file hasil kegiatan supervisi akademik yang saya lakukan disalah satu SMP Negeri di Aceh Timur. Semoga bermanfaat...wassalam


File excell tentang pelaksanaan Supervisi akademik dapat di download di sini











Tidak ada komentar:

Posting Komentar