Jumat, 13 April 2012

Olimpiade Sains Nasional

Kontroversi OSN Kabupaten Aceh Timur


Kontroversi di dunia pendidikan Indonesia menyisakan banyak kisah, mulai dari kasus RSBI, UN, Sertifikasi, Guru Kontrak, dan lain-lain. Tulisan kali ini bukan bermaksud mengungkapkan semua kontroversi-kontroversi di atas tetapi hanya sepenggal kisah yang saya peroleh dari email seorang guru TIK di Kabupaten Aceh Timur tentang pelaksanaan OSN-Komputer Tingkat Kabupaten Aceh Timur tahun 2012.

Penulisan kasus tersebut dalam blog ini sudah sepengetahuan pemilik kisah aselinya, dan saya paparkan disini semoga menjadi spirit bagi rekan-rekan agar selalu bersikap kritis terhadap segala hal yang berhubungan dengan dunia pendidikan kita. Semoga dengan kepedulian kita semua, dunia pendidikan kita akan tumbuh menjadi lebih baik lagi ke depan.

Inilah surat kawan kita, guru dan sekaligus menjadi pembimbing OSN-Komputer Tingkat Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012.



Dari        : "Agus Triono,S.Pd" <akhiagus81@yahoo.com>
Kepada  : "nurdin_aceh76@yahoo.co.id" <nurdin_aceh76@yahoo.co.id>
Dikirim   : Jumat, 13 April 2012 19:27
Judul     : Pak nurdin tolong sampaikan surat saya ini ke mahkamah konstitusi, kementerian pendidikan dan 
               kebudayaan, dan presiden republik Indonesia






Assalamu'alaikum
Pak Nurdin sekarang  masih di Jakarta kan ?, pak saya minta tolong di printkan surat saya di bawah ini lalu di poskan kepada yang dituju,
terimakasih pak atas bantuannya.
berikut isi suratnya :
Hal: Permohonan seleksi ulang OSK komputer tingkat kabupaten tahun 2012
Kepada YKH:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3. Mahkamah Konstitusi
4. Tim Olimpiade Komputer Indonesia.
Sehubungan telah di selenggarakan dan telah diumumkan hasil OSK Komputer 2012, dengan ini kami menyatakan bahwa hasil seleksi OSK komputer tersebut tidak sah dan tidak dapat diterima secara umum, karena 20 soal Algoritmika Pseudopascal tidak berstandar yang dapat diterima secara umum, menurut kami notasi potongan pseudocode tersebut bukan merupakan pseudocode pascal tapi merupakan pseudocode jenis lain, sehingga tidak ada konsistensi antara peringatan soal pada halaman 7, yang berbunyi: (Peringatan: Seluruh penulisan notasi algoritma menggunakan Pseudopascal).
pihak TOKI/pembuat soal tidak melakukan sosialisasi atas perubahan Pseudocode tersebut, padahal dalam sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia, perubahan kurikulum atau standar pendidikan minimal telah  dilakukan sosialisasi 1 tahun sebelum di terapkan. karena tidak ada sosialisasi atas perubahan Pseudocode tersebut, telah merugikan semangat dan pengorbanan siswa Indonesia dalam belajar bahasa pemograman PASCAL, dan telah membunuh, menghilangkan atau mengecilkan semangat siswa Indonesia untuk mengikuti olimpiade komputer tahun berikutnya karena tidak ada kepastian soal terstandar yang dapat diterima secara umum. pihak TOKI/pembuat soal jelas-jelas telah melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
    Republik Indonesia  Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik 
     Indonesia Nomor 4496);
atas dasar tersebut diatas kami memohon dengan sangat untuk membatalkan hasil seleksi OSK komputer 2012 dan segera diadakan seleksi ulang OSK komputer 2012 secara nasional dengan pseudocode pascal terstandar yang dapat diterima secara umum.
demikian permohonan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

hormat kami:

Agus Triono, S.Pd
Guru SMA Negeri Peunaron (Pedalaman Aceh Timur)

2 komentar:

  1. sngat setuju dengan bpk agus triono,
    smoga perjuangan nya membuahkan hasil.

    BalasHapus
  2. terima kasih atas dukungannya dika...insya allah akan saya sampaikan surat pak agus ini ke pihak-pihak yang berkompeten..

    BalasHapus