Selasa, 25 September 2012

PEMBENTUKAN KARAKTER GURU PROFESIONAL



PEMILIHAN GURU BERPRESTASI

Merancang serta menyelenggarakan pendidikan nasional, tak ubahnya membangun kebudayaan dan karakter bangsa. Karena itu, selain merupakan tugas mulia, membuat standar nasional pendidikan sungguh menuntut kematangan konsep, sekaligus penuh resiko karena hasil akhirnya akan mengikat pemerintah dan guru. Jika penyusunan konsep standar salah, yang menjadi korban anak-anak bangsa dan kerugian uang negara (Depdiknas: Teropong Pendidikan, thn 2006, hal 63).
Supiono, M.Pd. Sedang melaksankan tugas kepengawasan
Para pembaca yang berbahagia, paragraf di atas sengaja saya cuplikan sebagai pengantar postingan ini yang berhubungan dengan guru berprestasi. Sejak dilantik sebagai pengawas pada tanggal 28 Oktober 2009, saya pernah ditugaskan sebagai salah seorang juri lomba pemilihan guru berprestasi Kabupaten Aceh Timur tahun 2010. Menjadi guru berprestasi saja belum pernah, tapi langsung menjadi jurinya.
Apa makna guru berprestasi? Bagi saya pada saat itu, guru berprestasi adalah seorang guru yang profesional, mampu menjalankan tugas profesinya sebagai guru di atas rata-rata kinerja guru lainnya, baik di tingkat sekolah, UPTD, kabupaten, propinsi, dan tingkat nasional. Namun, kenyataannya saya salah persepsi. Guru berprestasi pada saat saya menjadi juri itu ternyata ditentukan lewat sebuah lomba, yaitu “Lomba Guru Berprestasi tingkat kabupaten”.
Pertanyaann selanjutnya “apakah bisa lomba seperti itu menghasilkan guru yang memiliki kinerja di atas rata-rata guru lainnya?” Kenapa ini perlu dipertanyakan, karena kita memang ingin dan sudah lama menunggu lahirnya guru-guru yang profesional dan berkarakter sebagai guru sejati. Guru yang bisa diteladani oleh semua orang yang berada di sekeliling profesinya, siswa, guru mitra, kepala sekolah, tenaga kependidikan, bahkan lebih luas lagi adalah diteladani oleh masyarakat. Maka, lomba pemilihan guru berprestasi sejatinya dapat menjadi instrumen membidani lahirnya guru berprestasi sejatI yang dapat diteladani, bukan malah menciptakan guru berprestasi etalase, yang hanya bagus dilihat, tapi tidak memiliki memiliki keistimewaan dalam menjalankan tugas profesinya.
Kalau begitu, sia-sia saja lomba itu diadakan, apakah tidak lebih baik dihapuskan saja, selain untuk menghemat anggaran dinas pendidikan, juga untuk menghilangkan polarisasi antara guru berprestasi (etalase) dengan guru yang berprestasi di lapangan (sekolah)? Tentu saja tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengeliminir atau meniadakan lomba guru berprestasi itu. Saya hanya menginginkan apa yang baik dan seharusnya terjadi bisa diwujudkan, yaitu lahirnya guru-guru profesional yang memang layak kita nobatkan sebagai guru berprestasi. Dan itu bisa saja dilakukan melalui ajang lomba guru berprestasi.
Pembentukan karakter guru berprestasi melalui MGMP
Jadi, intinya adalah tata cara pelaksanaan lomba guru itu yang mesti kita reformasi. Selama ini lomba guru berprestasi acapkali dilakukan terkesan dadakan, dan kurang persiapan. Dinas mengumumkan kepada kepala sekolah tentang pelaksanaan lomba, kepala sekolah mengirimkan satu guru peserta untuk mengikuti lomba (dengan melengkapi syarat tertentu), dan dalam 2 hari pelaksanaan lomba dipilihlah 3 orang guru berprestasi tiap jenjang, mulai TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Hasilnya tentu akan lain apabila pemilihan guru berprestasi itu kita laksanakan secara terencana, terpadu, melibatkan lebih banyak pihak, dan memasukkan unsur pembinaan kepengawasan yang berkelanjutan sebagai bagian tak terpisahkan bagi pembentukan guru berprestasi atau guru teladan. Oleh karena itu, saya mengusulkan tahapan-tahapan pemilihan guru berprestasi sebagai beriut:
1.      Tahap pembinaan
Pengawas sekolah secara profesional menyusun program kepengawasan yang memasukkan unsur pembinaan guru untuk mengikuti lomba guru berprestasi. Artinya ada sebuah fokus atau penekanan pada bidang “peningkatan kinerja guru di sekolah” melalui pembinaan yang intens dan berkelanjutan. Tahapan awal ini amat penting, karena guru akan dibimbing serta dididik agar benar-benar memiliki karakter sebagai guru yang layak untuk ditiru atau diteladani berdasarkan prestasinya di sekolah.
2.      Tahap pemilihan di tingkat sekolah
Pengawas sekolah mengumumkan hasil kerja kepengawasaan di setiap sekolah binaan, salah satu yang harus diumumkan adalah peringkat guru di setiap sekolah binaan berdasarkan penilaian kinerja guru. Peringkat teratas, akan diusulkan untuk mewakili sekolah mengikuti kontes “lomba guru berprestasi” tingkat kecamatan. Ini dilakukan pada awal semester ganjil. Bagi guru yang belum diikutkan sebagi peserta lomba, maka akan mendapatkan pembinaan lagi dari pengawasnya.
3.      Penentuan guru berprestasi tingkat Kecamatan UPTD
Roslina, S.Pd. (Jilbab hitam), guru berprestasi Aceh Timur 2010, Tkt. SMP
Seluruh peserta yang diusulkan sekolah-sekolah di tingkat kecamatan, selanjutnya dipantau oleh tim penilai. Tim ini melibatkan unsur pengawas sekolah, organisasi profesi guru, dan perwakilan UPTD. Tugas tim ini adalah menilai kinerja guru selama satu semester, yaitu pada semester ganjil. Pada akhir semester ganjil atau awal semester genap, tim mengumumkan peringkat guru tingkat kecamatan berdasarkan penilaian oleh tim, guru yang berada di peringkat teratas akan diutus sebagi peserta lomba guru berprestasi tingkat kabupaten.
4.      Tahap Pemilihan Tingkat kabupaten
Dinas Pendidikan Kabupaten lalu membuat SK penetapan peserta lomba guru berprestasi tingkat kabupaten, diikuti dengan pemberian dana stimulus bagi guru peserta untuk melakukan sebuah riset penelitian tindakan. Seluruh peserta ini selanjutnya dinilai kinerjanya selama satu semester, termasuk hasil riset yang berupa karya tulis inilah. Sama seperti tingkat kecamatan, tim di tingkat kabupaten ini terdiri dari pengawas sekolah, organisasi profesi, unsur Dinas Pendidikan, dan melibatkan Akademisi dari perguruan tinggi.
Pada tahapan ini, tim juri akan menentukan 3 orang peserta terbaik yang akan diundang ke Ibu Kota Kabupaten untuk mempresentasikan hasil risetnya.
5.      Penentuan dan Pelantikan Guru Beprestasi tingkat kabupaten
Sebagai tahapan puncak dari pemilihan guru beprestasi tingkat kabupaten adalah tahap penentuan dan pelantikan. Di fase ini, setiap peserta diuji secara akademis, melalui serangkai uji kompetensi tertulis, wawancara, dan pemaparan hasil riset (karya ilmiah) yang telah dilakukan pada semester genap. Seluruh peserta yang diundang ini sudah pasti mendapatkan juara, hanya saja tim harus menentukan peringkat guru berprestasi untuk tiap jenjang. Jumlah peserta yang kecil, 12 orang, masing-masing 3 orang untuk tiap jenjang, TK, SD, SMP, SMA/SMK, akan membuat pelaksanaan tahapan ini menjadi lebih maksmimal. Pada akhir tahapan ini, guru yang terpilih sebagai peringkat terbaik akan diutus sebagai wakil Kabupaten dalam lomba yang sejenis di tingkat propinsi, tentu saja setelah dilantik oleh Bupatei/Walikota, sebagai guru terbaik tingkat kabupaten.

Kelima tahapan ini, tentu saja memerlukan kerja keras dari banyak pihak. Namun, penulis memiliki keyakinan apabila proses ini bisa dilakukan dengan dukungan banyak pihak, tentu bisa memenuhi keinginan kita memiliki guru unggul, berprestasi, dan layak dijadikan teladan bagi kita semua. Selamat berjuang, teman!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar