Minggu, 12 Januari 2014

SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)

Penilaian Kinerja PNS selama ini dilakukan menggunakan DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai). DP3 ini telah menjadi satu-satunya alat penilaian kinerja pegawai yang dilakukan oleh atasan langsung pegawai. Di sekolah, DP3 guru dibuat oleh Kepala Sekolah di tiap satuan pendidikan.

Selain sebagai alat penilaian kinerja PNS, DP3 juga digunakan sebagai syarat kenaikan golongan/pangkat seorang pegawai. Bila nilai dalam DP3 nya ada penurunan, maka seorang pegawai tidak bisa naik golongan ke tingkat yang lebih tinggi. Namun pada kenyataanya, berdasarkan pengalaman penulis, hampir tidak pernah ada ditemukan DP3 yang nilainya menurun dan menyebabkan seseorang pegawai terhambat kenaikan golongan/pangkatnya. Oleh karena itu, DP3 hanya dianggap sebagai formalitas saja.

DP3 tidaklah mencerminkan penilaian kinerja yang sebenarnya. Karena semua guru di tempat penulis bertugas 100% sukses naik pangkat meskipun sebenarnya ada yang berkinerja kurang baik dan belum layak naik golongan. Tapi karena DP3 nya naik selalau, maka usulan kenaikan pangkat pun aman-aman saja.

Mulai tahun 2014, penilaian kinerja PNS diubah menggunakan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Menurut Yulianus, Pegawai BKN, SKP  merupakan sasaran kinerja dan target kerja tahunan PNS selama satu tahun, apa yang akan dilakukan pegawai, "SKP mempunyai bobot 60% dan 40% penilaian dari aspek behavior, penilaian SKP inin untuk menentukan berapa besaran remunerasi yang akan diterima oleh PNS". tandasnya.

Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih detail tentang pelaksanaan SKP dapat mengunduh file di bawah ini

1. Forumulir SKP
2. Angka Kredit per tahun SKP
3. Panduan SKP 
4. SKP guru belajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar