Jumat, 06 Januari 2017

JIKA PENGELOLAAN SMA/SMK KEMBALI KE PROPINSI, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?





(Kepala SMAN Unggul Aceh Timur dan Waketum IGI Pengembangan Regional Sumatera). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Pembagian daerah ini tentu juga diikuti dengan pembagian wewenang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Urusan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 terdiri atas urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Sehubungan dengan judul tulisan ini, maka tulisan akan fokus pada urusan pemerintahan yang kedua saja, yaitu urusan pemerintahan konkuren saja.  Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah inilah yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
Salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah menyangkut urusan pendidikan. Meskipun belum ada Peraturan Pemerintah yang menjelaskan tentang detail proses pengelolaan SMA / SMK ke Propinsi, nyatanya pelimpahan data P3D (Personil, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen) terus berjalan. Artinya jika tidak ada perubahan terhadap proses verifikasi dan pelimpahan data P3D dari kabupaten/kota ke Propinsi, pada 1 Januar 2017 semua pengelolaan pendidikan menengah (SMA dan SMK) akan sepenuhnya menjadi wewenang propinsi.
Siapakah yang diuntungkan jika hal ini benar-benar terjadi?
Bicara untung rugi dalam pengelolaan pendidikan ini tentu tidak hanya tertuju pada aspek pengelolaan anggaran, ada hal-hal lain yang mengikuti proses pengalihan wewenang pengelolaan urusan pendidikan menengah ini. Pertama, bila kita tinjau dari sisi pengelolaan anggaran, tentu saja Pemerintah Propinsi akan menerima berkah. Betapa Tidak, anggaran yang selama ini tersebar di kabupaten/kota, akan dipusatkan pengelolaannya di propinsi. Berdasarkan data BPS Aceh, pada tahun 2014 jumlah SMA di Propinsi Aceh sebanyak 373 unit. Bila selama ini anggaran untuk sekolah tersebut dikelola oleh 23 Kabupaten/Kota, maka mulai tahun 2017 pengelolaannya ada di propinsi.
Kedua, dari sisi penjaminan mutu, khususnya pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), sekolah akan memiliki kualitas dengan standar yang sama antar kabupaten/kota. Hal ini karena perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi SPMI berlaku sama. Propinsi tentu akan memberikan dukungan yang sama kepada semua sekolah yang sejak 1 Januari 2017 nanti berada di bawah wewenangnya. Kualitas sumberdaya insan pendidikan menengah juga akan bisa ditingkatkan  secara menyeluruh oleh Pemerintah Aceh. Saat masih berada di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota, terdapat kesenjangan peningkatan sumberdaya insan pendidikan yang tentu saja disebabkan perbedaan PAD tiap daerah, ke depan semua bisa diminimalisir karena sumber pembiyaan program-program peningkatan sumberdaya insan pendidikan berasal dari kas Pemprop Aceh.
Ketiga, distribusi guru lebih mudah dilakukan. Hal ini disebabkan perpindahan guru berada pada kebijakan gubernur. Guru-guru yang menumpuk di daerah perkotaan seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan kota-kota lainnya, bisa didistribusikan ke kabuapten/kota yang membutuhkan. Pendistribusian guru ini penting dilakukan, karena selain kurang dari sisi jumlah, ada daerah-daerah yang kekurangan dari segi kualifikasi jenis mata pelajaran yang diampu. Apalagi untuk sekolah-sekolah kejuruan yang baru dibangun. Mengapa bisa kekurangan guru? Karena selama ini, kabupaten/kota banyak mendapatkan bantuan Unit Sekolah Baru (USB) tetapi tidak diiringi dengan pengangkatan guru (PNS) baru di sekolah tersebut. Selain itu, sekolah-sekolah tertentu yang memiliki jumlah rombel besar, banyak yang mengalami kekurangan guru. Jika dikelola oleh propinsi, kita berharap bahwa Gubernur melalui Dinas Pendidikan Aceh dapat mengatasi kekurangan guru ini, minimal dengan mengeluarkan SK guru Kontrak Propinsi. Ini penting, karena guru-guru honor murni yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah di kabupaten/kota mendapatkan honor yang jauh dari besaran Upah Minimum. SK Guru Kontrak setidaknya bisa memberikan penghasilan para guru minimal sebesar UMP.
Tentu masih ada keuntungan-keuntungan lain yang bisa kita dapatkan dari proses pengalihan ini. Disamping keuntungan tersebut, ada beberapa hal yang mungkin bisa kita anggap sebagai kerugian. Pertama, kabupaten/kota yang selama ini telah melakukan investasi di SMA akan “kehilangan” asetnya. Artinya ada perpindahan kepemilikan aset dari kabupaten/kota ke propinsi.
Kedua, sekolah yang selama ini mendapatkan bantuan pembiayaan operasional pendamping dari kabuapten/kota – meskipun tidak semua daerah memberikan ini – tentu tidak akan mendapatkannya lagi. Hal ini tidak menjadi persoalan apabila Pemerintah propinsi mau menganggarkan bantuan operasional pendamping dana BOS Pusat. Bila tidak ada anggaran pengganti dari Propinsi, dampaknya adalah pelaksanaan program pendidikan di sekolah akan terganggu. Mudah-mudahan hal ini sudah diantisipasi oleh pemerintah Propinsi. Menjadi terganggu karena ini terjadi di semester genap, sementara semua perencanaan termasuk penggajian guru honorer selama ini dibiaya oleh dana bantuan operasional pendamping dari kabupaten/kota. Bila ini tidak ada, sumber anggaran untuk membayar guru honorer tidak ada. Sebagaimana kita ketahui, dana BOS pusat yang terbatas jumlahnya itu tidak bisa digunakan untuk membayar guru honor murni di sekolah menengah atas.
Ketiga,rantai adminstrasi menjadi panjang. Selama ini semua urusan selesai sampai ibu kota kabupaten/kota, malahan ada urusan yang cukup diselesaikan di tingkat kecamatan, yaitu di UPTD. Bila telah berada di bawah kendali propinsi, tentu semua administrasi sekolah berakhirnya di Ibukota Propinsi. Banyak yang berharap dihidupkan lagi Kantor perwakilan Dinas Pendidikan Propinsi di setiap kabupaten/kota. Wacana ini pernah mencuat saat rakor dengan Kepala Dinas Pendidikan di Banda Aceh, dimana nanti akan ada kantor bidang pendidikan menengah Dinas Pendidkan Aceh yang lokasinya ada di daerah kabupaten/kota. Bisa jadi satu kantor pewakilan itu melayani 2 atau 3 kabupaten/kota sebagaimana posisi PPMG saat ini.

Apapun yang terjadi, semua kita berharap agar pengalihan urusan pendidikan dari kabupaten/kota ke Propinsi dapat menguntungkan kita semua, khususnya insan sekolah di seluruh Aceh. Semoga.

(sudah dimuat di media Citra Aceh)

1 komentar: