Rabu, 12 Februari 2014

MENCETAK KEPSEK YANG FASILITATOR

Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan manajerial. Seorang kepala sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku dibolehkan mengajar 6 jam pelajaran. Selebeihnya, 18 jam pelajaran lagi (beban kerja total 24 jam) digunakan untuk kerja-kerja manejerial pengelolaan sekolah. Artinya, kepala sekolah memiliki cukup waktu untuk melakukan pembinaan dalam pengembangan keprofesian guru-guru di setiap sekolah. Peran kepala sekolah sebagai fasilitator itulah yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kegiatan tersebut.
Berbeda dengan kepala sekolah, pengawas sekolah berdasarkan standar pelayanan minimalnya, cukup berada di sekolah selama 3 x 60 menit. jika jumlah sekolah binaan minimal 7, maka dalam satu bulan rata seteiap sekolah dikunjungi sebanyak 3 kali. Itupun kalau tidak ada kegiatan lain yang menuntut kehadiran pengawas sekolah di kantor dinas pendidikan. 
Dari sisi lamanya waktu berada di sekolah, nampak jelas terlihat bahwa penentu berkembangnya sebuah sekolah adalah kemampuan kepala sekolah dalam memfasilitasi warga sekolah, terutama guru, agar dapat melakukan pengembangan profesinya secara berkelanjutan. Namun kenyataanya masih sulit di beberapa daerah, terutama di daerah saya tinggal, ada kepala sekolah yang punya kemampuan memfasilitasi dengan baik. Umumnya 18 jam jatah beban tugas kepala sekolah digunakan untuk kegiatan administratif. Hingga kebutuhan guru untuk pengembangan lingkup akademiknya tidak terfasilitasi secara optimal.
Contoh kecil saja, banyak guru yang tidak mampu melaksanakan kegiatan refleksi pembelajaran dan menuliskan laporan kegiatan refleksi itu dalam sebuah Laporan Penelitian Tindakan Kelas. Idealnya kepala sekolah menjadi mitra utama guru dalam memenuhi kewajiban tersebut. Sehingga tidak banyak guru yang sibuk saat membuat usulan kenaikan golongan dikarenakan syarat publikasi ilmiah, utamanya PTK- belum ada. 
Begitupun untuk kegiatan sederhana lainnya, misalnya kesulitan guru dalam mebuat media sederhana untuk pembelajaran, pengembangan metode pembelajaran sesuai karakterisitk kelas, minim sekali bimbingan yang diperoleh guru dari pembimbing utamanya yaitu kepala sekolah.
Di tengah masalah yang sering muncul itu, beruntunglah guru bila memiliki pengawas yang cakap dalam melaksanakan tugas pengawasan. Peran-peran strategis kepala sekolah sebagai fasilitator coba diperankan oleh pengawas sekolah. Bisa dilakukan memang tetapi jauh dari efektif. Hal ini disebabkan pertemuan dengan pengawas tidak seintens pertemuan guru dengan kepala sekolahnya. untuk ekbutuhan diskusi memagn sudah banyak medianya, tetapi dalam pelaksanaan tindakan sehari-hari di kelas akan lebih optimal kalau kepala sekolah yang mengambil peran sebagai fasilitator.
Jadi, membimbing guru untuk dapat mengembangkan profesinya itu memang perlu. Namun jauh lebih penting dan menjadi sangat strategis bila pengawas bisa mencetak kepala sekolah yang fasilitator. Di sinilah letak kesulitan terbesarnya, karena 75% tugas kepala sekolah adalah urusan manajerial, maka bila digenjot dari sisi akademik agar kerepotan. Oleh karean itulah makanya sering dijumpai kepala sekolah mengundang pengawas untuk menjadi fasilitator dalam banyak kegiatan akademik di sekolah, dan sang kepala sekolah pun cukuplah menjadi ketua panitia saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar