Sabtu, 29 November 2014

SEKILAS GURU HONORER



Sabtu, 29 Nopember 2014

Pada 19 Juli 2014 saya berkegaitan di MAS Alwidyan. Foto itu menggambarkan beberapa guru honorer yang ikut dalam kegiatan. Harus saya akui, dari sisi fasilitas tidak semua guru honorer menerima nasib baik seperti mereka.

Guru honorer selalu menjadi fenomena tersendiri dalam pemberitaan dunia pendidikan. Berbagai kontroversi mengiringi setiap pemberitaan. Mulai dari minimnya upah yang diterima sebagia imbalan kerja sampai pada permintaan guru honorer diangkat menjadi guru dengan status PNS. Berita paling anyar tentang guru honorer adalah belum selesainya persoalan pengangkatan honorer K-2 menjadi PNS.

Pemerintah pusat memang telah melakukan berbagai program untuk menghilangkan status honorer dan mengangkatnya menjadi guru PNS. Pengangkatan PNS besar-besaran di era reformasi di mulai pada masa presiden BJ. Habibie berkuasa sebagai presiden di tahun 1999. Lalu era Presdien SBY juga dilakukan pemutihan honorer menjadi PNS. Program ini malah mengangkat honorer menjadi PNS bukan hanya untuk guru melainkan juga untuk tenaga administrasi lain. Puncaknya adalah pemutihan di tahun 2009.

Program pemutihan honorer menjadi PNS ternyata tidak membuat guru honorer hilang dari dunia pendidikan Indonesia. Program itu secara nyata justru telah mendorong para sarjana melamar jadi honorer di sekolah. Bahkan ada yang menyatakan siap tidak dibayar asal diterima mengabdi sebagai honorer. Tentu ada harapan besar semoga ke depan para honorer ini juga diangkat menjadi PNS sama seperti tahun-tahun lalu. Melihat kenyataan ini pemerintah melanjutan "pembersihan" tenaga honorer (khususnya di sekolah) dengan program K1 dan K2. Tapi apakah bila ini selesai dilakukan guru honorer atau tenaga kependidikan honorer bisa hilang. Jawabannya tentu sama-sama kita ketahui tenaga honorer tetap ada. Alasannya jelas karena memang lapangan pekerjaan khususnay di Daerah-daerah miskin sangat sedikit. Menjadi honorer dengan upah sangat minim tentu harus dipilih. Pahit tapi tetap harus dilakoni.

Khusus untuk guru, pemerintah memang tidak lagi mengakui guru honorer. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Meneg PAN-RB Nomor 16 tahun 2009. Pada pasal 1 disebutkan bahwa "Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang diduduki oleh PEGAWAI NEGERI SIPIL."

Berdasarkan peraturan itu maka hanya guru dengan status PNS saja yang mendapatkan penganggaran dari APBN. Sementara guru honorer tidak mendapatkan porsi penganggaran. Pemerintah pusat juga beralasan bahwa pengangkatan honorer seluruhnya menjadi tanggung jawab pejabat yang mengangkat. Kalau di sekolah, maka yang bertanggung jawab termasuk pada honor atau upah honorer adalah kepala sekolah. Persoalan muncul saat kepala sekolah tidak bisa lagi membayar semua honorer itu dari dana BOS. Makin terpuruklah nasib para guru honorer ini.

Kalau kita tinjau dari sisi pengangkatannya, memang ada 2 macam honorer. Pertama honorer (guru honorer) atas permintaan guru itu sendiri. Biasanya bila guru honorer yang meminta, posisi sekolah menjadi lebih aman dari gugatan apapun. Perjanjian yang hanya memberikan guru honorer upah ssangat rendah pun bisa disepakati. "Tak apalah murah, gak dibayar pun siap", begiut biasanya jawaban para calon guru honorer. Mereka berharap dengan menjadi honorer akan memiliki peluang besar diangkat menjadi PNS.

Selain itu, ada juga guru honorer yang justru dibutuhkan oleh sekolah. Umumnya sekolah-sekolah kejuruan. Gencarnya pemerintah membuka SMK tidak diimbangi dengan penyediaan guru. Oleh karena itu khusus pada guru produktif sekolah terpaksa menerima jasa guru honorer. Tentu saja jika diminta oleh sekolah calon guru honorer bisa mengajukan berapa honor mereka dalam satu bulan. Bila tercapai kesepatakan biasanya upahnya akan lebih baik dibandingkan guru honorer yang diangkat karean permintaan sendiri.

Apapaun dan bagaimanapun prosesnya, guru honorer nyatanaya masih ada. Bahkan di sekolah-seklah pedaalaman justru guru honorer lah yang menjadi tulang punggung keberlangsungan pelaksanaan pendidikan. Kalaulah memang pemerintah tidak bisa atau belum mampu secara anggaran mengangkat para guru honorer ini, carilah alternative lain. Misalnya dengan membuka kembali tes guru kontrak propinsi. Dengan status kontrak, guru akan mendapatkan upah sesuai dengan UMP. Mekanismenya silahkan dibuat sehingga tidak muncul guru kontrak yang abal-abal. Dengan system online tentu semua memungkinkan untuk dimenej lebih baik.

Sungguh, kalau kita mau dalami apa yang terjadi di sekolah terkadang memang peran para tenaga honorer termasuk guru honorer di dalamnya masih sangat amat dibutuhkan. Semoga 2015 tidak ada lagi "penzaliman" atas nama honorer bagi para tenaga pendidik professional yang belum bernasib baik karena tak memiliki identitas PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar